Hak Pribadi

Hak Asasi Pribadi
                Menurut saya, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling sering dilanggar ialah Hak Pribadi (Personal Right). Hak yang tercantum dalam beberapa pasal dalam UUD, seperti Pasal 28 F, Pasal 28 G Ayat 1, Pasal 28 H ayat 5 dll. Ini mencakup tentang, missal :
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
·         Dll
Seringkali dilanggar, alasan saya, seringkali saya lihat di TV banyak orangg yang diancaketika akan mengemukakakn pendapat,dan bahkan ada sampai yang hak menggeluarkan pendapatnya dicabut, seperti kasus dari Farhat Abbas, Prabowo Subianto, Olga Syahputra dll. (Ingat presentasinya Mas KKN pada waktu pertemuan pertama).

Hak tersebut perlu dijamin perlindungannya, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya supaya setiap orang bebas untuk :
·         Bebas untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Bebas mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Bebas memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
·         Dll.
Sehingga setiap orang tidak perlu lagi merasa bingung ataupun takut.

Solusi yang mungkin dapat saya berikan adalah :
·         Perlu adanya hukum atau pasal yang lebih kuat lagi untuk menegaskan Hak Asasi tersebut..
·         Adanya kesadaran oleh semua pihak agar hak tersebut dapat berjalan atau terlaksana dengan baik
·         Adanya kerjasama oleh semua kalangan masyarakat untuk mendukung hak tersebut aar terlaksana dengan baik.
·         Dll.

Dengan melakukan beberapa cara tersebut, hak tersebut pasti akan terlaksana atau berjalan dengan baik.

Comments

Popular Posts