Hak Pribadi
Hak Asasi Pribadi
Menurut
saya, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling sering dilanggar ialah Hak
Pribadi (Personal Right). Hak yang
tercantum dalam beberapa pasal dalam UUD, seperti Pasal 28 F, Pasal 28 G Ayat
1, Pasal 28 H ayat 5 dll. Ini mencakup tentang, missal :
·
Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak kebebasan
memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Hak kebebasan
untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
·
Dll
Seringkali dilanggar, alasan
saya, seringkali saya lihat di TV banyak orangg yang diancaketika akan
mengemukakakn pendapat,dan bahkan ada sampai yang hak menggeluarkan pendapatnya
dicabut, seperti kasus dari Farhat Abbas, Prabowo Subianto, Olga Syahputra dll.
(Ingat presentasinya Mas KKN pada waktu pertemuan pertama).
Hak tersebut perlu dijamin
perlindungannya, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya supaya setiap orang
bebas untuk :
·
Bebas untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Bebas
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Bebas memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Bebas untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
·
Dll.
Sehingga setiap orang
tidak perlu lagi merasa bingung ataupun takut.
Solusi yang mungkin dapat saya
berikan adalah :
·
Perlu
adanya hukum atau pasal yang lebih kuat lagi untuk menegaskan Hak Asasi
tersebut..
·
Adanya
kesadaran oleh semua pihak agar hak tersebut dapat berjalan atau terlaksana
dengan baik
·
Adanya
kerjasama oleh semua kalangan masyarakat untuk mendukung hak tersebut aar
terlaksana dengan baik.
·
Dll.
Dengan melakukan
beberapa cara tersebut, hak tersebut pasti akan terlaksana atau berjalan dengan
baik.
Comments