Hak Pribadi
Hak Asasi Pribadi Menurut saya, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling sering dilanggar ialah Hak Pribadi (Personal Right) . Hak yang tercantum dalam beberapa pasal dalam UUD, seperti Pasal 28 F, Pasal 28 G Ayat 1, Pasal 28 H ayat 5 dll. Ini mencakup tentang, missal : · Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat · Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat · Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan · Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing · Dll Seringkali dilanggar, alasan saya, seringkali saya lihat di TV banyak orangg yang diancaketika akan mengemukakakn pendapat,dan bahkan ada sampai yang hak menggeluarkan pendapatnya dicabut, seperti kasus dari Farhat Abbas, Prabowo Subianto, Olga Syahputra dll. (Ingat presentasinya Mas KKN pada waktu pertemuan pertama). Hak tersebut perlu dijamin